Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Indralaya - Prabumulih:
Untuk kendaraan golongan I dikenakan tarif sebesar Rp 85.000, golongan 2 dan 3 Rp 127.500, sementara golongan 4 dan 5 senilai Rp 170.000.
Adapun, ruas Tol Indralaya - Prabumulih dikelola langsung oleh PT Hutama Karya (Persero).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)