JAKARTA - Pemerintah akan menetapkan tarif Jalan Tol Indralaya - Prabumulih dalam waktu dekat. Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 194/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Simpang Indralaya - Muara Enim Seksi Indralaya - Prabumulih.
Sebelumnya Tol Indralaya - Prabumulih telah dioperasikan tanpa tarif selama lebih dari lima bulan bulan, sejak 30 Agustus 2023.
Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Industri, Teknologi dan Lingkungan, Endra Atmawidjaja mencatat, rencana penetapan tarif pada ruas tol itu untuk mengembangkan investasi, pemeliharaan, dan pengeoperasian jalan tol. Dia memastikan, penetapan tarifnya telah mempertimbangkan dari sisi kepentingan publik maupun investor.
"Tentunya kami juga melihat dari SPM (Standar Pelayanan Minimal) dan performa dari BUJT itu sendiri sehingga angka tarif yang diusulkan tersebut sebelumnya telah diuji kelayakannya terlebih dahulu,” ujar Endra melalui keterangan pers, Minggu (4/2/2024).
Senada, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Handayani Haroeno menyampaikan, pihaknya mendukung penetapan tarif Tol Indralaya - Prabumulih.
“Selama SPM terpenuhi, persyaratan terkait keamanan dan keselamatan juga terpenuhi, maka dari MTI menyetujui penetapan tarif yang ada, namun kami akan tetap memantau dan evaluasi tanggapan dari masyarakat,” kata dia.