• Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi tanah yang telah terdapat bangunan diatasnya.
• Akta Jual Beli (AJB), jika tanah diperoleh dari jual beli.
• Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
• Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
• Selain itu, jika yang akan diurus merupakan perubahan dari surat girik menjadi sertifikat hak milik atas tanah, dokumen yang dibutuhkan antara lain:
• Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki
• Akta Jual Beli Tanah
• Surat Riwayat Tanah
• Surat Pernyataan Tidak Sengketa.
Pemohon bisa mendatangi kantor notaris dengan membawa seluruh dokumen persyaratan tersebut. Dengan demikian, notaris beserta timnya akan segera mengurus proses pembuatan sertifikat tanah hingga selesai.
Baca Selengkapnya: Berapa Lama Proses Pembuatan Sertifikat Tanah Lewat Notaris?
(Kurniasih Miftakhul Jannah)