Ayu Ting Ting Diisukan Lamaran, Ini Gaji dan Tunjangan TNI Berpangkat Letkol

Mieke Dearni Br Tarigan, Jurnalis
Jum'at 09 Februari 2024 04:35 WIB
Gaji Calon Suami Ayu Ting Ting (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ayu Ting Ting dan seorang anggota TNI berpangkat Letkol yang bernama Muhammad Fardhana diisukaan telah lamaran. Banyak netizen yang penasaran mengenai gaji dan tunjangan TNI untuk pangkat Letkol tersebut.

Gaji dan tunjangan TNI berpangkat Letkol sudah diatur dalam peraturan mengenai gaji pokok TNI. Peraturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Dalam hal ini Muhammad Fardhana masuk kategori Perwira Menengah dengan berpangkat Letnan Kolonel Rp 3.341.500 hingga Rp 5.491.200.

Berikut adalah tunjangan lain yang diberikan kepada prajurit TNI AD:

Tunjangan suami atau istri TNI:Tunjangan ini sebesar 10 persen dari gaji pokok TNI.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya