Setiap laporan dugaan pelanggaran tersebut kemudian diproses oleh Kementerian/Lembaga yang masuk dalam satuan tugas atau Satgas Netralitas ASN, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu dan KASN.
Adapun pelanggaran yang dilakukan PNS di Pemilu 2024 sebagai berikut:
1. Aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu.
2. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
3. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan.
4. Ikut sebagai peserta kampanye paslon.
5. Membuat postingan dukungan kepada paslon.
6. Likes/comment/share paslon tertentu.
7. Memasang spanduk.
8. Menghadiri deklarasi paslon tertentu
(Feby Novalius)