Selain itu, KPPS mendapat kenaikan gaji sesuai dengan yang tertuang pada Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Kemudian untuk rincian kenaikan gaji KPPS yaitu untuk gaji ketua KPPS 2024 adalah Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900 ribu (Pilkada 2024), yang sebelumnya sebesar Rp550 ribu. Sedangkan gaji anggota KPPS 2024 naik menjadi Rp1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850,000 (Pilkada 2024), dari sebelumnya Rp500 ribu.
Baca Selengkapnya: Kapan Gaji KPPS 2024 Cair? Cek Jadwalnya
(Taufik Fajar)