JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Dalam menjalankan tugasnya, KPPS akan mendapatkan gaji sebagaimana telah ditetapkan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Diketahui, KPU melantik secara serentak 5.741.127 anggota KPPS di 71.000 lokasi dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta pada Kamis, 25 Januari 2024. Dan akan bekerja dalam pemilu pada 14 Februari mendatang.
Sementara itu, beberapa masyarakat penasaran kapan anggota KPPS mendapatkan gajinya. jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 diperkirakan akan cair satu bulan setelah masa kerja selesai.
Masa kerja KPPS Pemilu 2024 yakni dimulai pada 25 Januari hingga 23 Februari 2024. Jadwal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/MK/2022 mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.