Ini Jadwal Gaji KPPS 2024 Cair Disimak Ya

Fadila Nur Hasan, Jurnalis
Sabtu 10 Februari 2024 06:17 WIB
Gaji KPPS 2024 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Dalam menjalankan tugasnya, KPPS akan mendapatkan gaji sebagaimana telah ditetapkan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Diketahui, KPU melantik secara serentak 5.741.127 anggota KPPS di 71.000 lokasi dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta pada Kamis, 25 Januari 2024. Dan akan bekerja dalam pemilu pada 14 Februari mendatang.

Sementara itu, beberapa masyarakat penasaran kapan anggota KPPS mendapatkan gajinya. jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 diperkirakan akan cair satu bulan setelah masa kerja selesai.

Masa kerja KPPS Pemilu 2024 yakni dimulai pada 25 Januari hingga 23 Februari 2024. Jadwal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/MK/2022 mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Selain itu, KPPS mendapat kenaikan gaji sesuai dengan yang tertuang pada Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Kemudian untuk rincian kenaikan gaji KPPS yaitu untuk gaji ketua KPPS 2024 adalah Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900 ribu (Pilkada 2024), yang sebelumnya sebesar Rp550 ribu. Sedangkan gaji anggota KPPS 2024 naik menjadi Rp1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850,000 (Pilkada 2024), dari sebelumnya Rp500 ribu.

Baca Selengkapnya: Kapan Gaji KPPS 2024 Cair? Cek Jadwalnya

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya