Dana Operasional per TPS Pemilu 2024 Capai Rp1 Juta

Pika Piqhaniah, Jurnalis
Selasa 13 Februari 2024 04:41 WIB
Biaya operasional TPS Pemilu 2024 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Dana operasional Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menarik perhatian. Pasalnya, dana operasional per Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencapai angka Rp1 juta per orang.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, jumlah keseluruhan dana operasional pengawas TPS adalah sebesar Rp1 juta. Jumlah tersebut akan diberikan secara bertahap sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dana operasional PTPS untuk pemilu 2024 tersebut akan diberikan kepada per orang anggota yang bertugas. Berikut rincian dana operasional yang akan didapatkan untuk pemilu 2024.

Rp250 ribu untuk pelatihan PTPS.

Rp250 ribu untuk persiapan pemungutan suara.

Rp250 ribu untuk pemungutan dan penghitungan suara.

Rp250 ribu untuk rekapitulasi suara tingkat TPS.

Dana operasional PTPS tersebut bersifat bersih (netto). Artinya, dana yang diterima tidak akan dipotong pajak atau biaya administrasi lainnya. Selain itu, dana operasional PTPS ini juga tidak termasuk biaya operasional TPS, seperti perlengkapan, air, sewa tempat, listrik, dan lain-lain.

Sebagai informasi, masa kerja KPPS Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 25 Januari hingga 23 Februari 2024. Jadwal gaji KPPS telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/MK/2022 mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Gaji KPPS tidak memiliki timeline khusus. Namun, dalam hal ini jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 diperkirakan akan cair satu bulan setelah masa kerja selesai.

Baca Selengkapnya: Ternyata Segini Dana Operasional per TPS Pemilu 2024



(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya