Berapa Upah Kerja Lembur saat 14 Februari 2024?

Putri Syifa Amelia, Jurnalis
Rabu 14 Februari 2024 06:02 WIB
Kerja Lembur pada Pemilu 2024 (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki aturan terkait besaran upah lembur bagi pekerja yang masuk di hari Pemilihan Umum 14 Februari 2024 yang ditetapkan sebagai libur nasional.

Berdasarkan aturan Bagian Keempat Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, para pekerja berhak mendapatkan upah lembur apabila bekerja pada saat hari pemungutan suara dan para pengusaha wajib memberikannya.

Melansir dari laman Instagram @kemenaker pada Rabu (14/2/2024), berikut rinciannya:

1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 x upah sejam

Jam kedelapan, dibayar 3 x upah sejam

Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas, dibayar 4 x upah sejam

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya