Berapa Upah Kerja Lembur saat 14 Februari 2024?

Putri Syifa Amelia, Jurnalis
Rabu 14 Februari 2024 06:02 WIB
Kerja Lembur pada Pemilu 2024 (Foto: Freepik)
Share :

2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 x upah sejam

Jam kesembilan, dibayar 3 x upah sejam

Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar 4 x upah sejam

Sebagai contoh, dalam sebuah simulasi perhitungan, seorang pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, lalu harus bekerja lagi pada saat Idul Fitri selama 7 jam. Sedangkan upah bulanannya adalah sebesar Rp4 juta.

Cara menghitung upah kerja lemburnya adalah sebagai berikut:

Rumus dalam menghitung upah per-jam adalah upah bulanan dibagi 173. Dengan begitu, misalnya Rp4.000.000 dibagi 173 = Rp23.121,387. Kalikan Upah Per-jam dengan Lama Kerja Lembur

Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah sebesar 7 x 2 x Rp23.121,387 = Rp323.699,418.

Sehingga pekerja yang lembur di hari libur nasional selama 7 jam berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp323.699,418.

Baca selengkapnya: Hitung-Hitungan Upah Kerja Lembur saat 14 Februari 2024

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya