2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu
Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 x upah sejam
Jam kesembilan, dibayar 3 x upah sejam
Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar 4 x upah sejam
Sebagai contoh, dalam sebuah simulasi perhitungan, seorang pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, lalu harus bekerja lagi pada saat Idul Fitri selama 7 jam. Sedangkan upah bulanannya adalah sebesar Rp4 juta.
Cara menghitung upah kerja lemburnya adalah sebagai berikut:
Rumus dalam menghitung upah per-jam adalah upah bulanan dibagi 173. Dengan begitu, misalnya Rp4.000.000 dibagi 173 = Rp23.121,387. Kalikan Upah Per-jam dengan Lama Kerja Lembur
Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah sebesar 7 x 2 x Rp23.121,387 = Rp323.699,418.
Sehingga pekerja yang lembur di hari libur nasional selama 7 jam berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp323.699,418.
Baca selengkapnya: Hitung-Hitungan Upah Kerja Lembur saat 14 Februari 2024
(Dani Jumadil Akhir)