JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki aturan terkait besaran upah lembur bagi pekerja yang masuk di hari Pemilihan Umum 14 Februari 2024 yang ditetapkan sebagai libur nasional.
Berdasarkan aturan Bagian Keempat Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, para pekerja berhak mendapatkan upah lembur apabila bekerja pada saat hari pemungutan suara dan para pengusaha wajib memberikannya.
Melansir dari laman Instagram @kemenaker pada Rabu (14/2/2024), berikut rinciannya:
1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu
Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 x upah sejam
Jam kedelapan, dibayar 3 x upah sejam
Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas, dibayar 4 x upah sejam
2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu
Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 x upah sejam
Jam kesembilan, dibayar 3 x upah sejam
Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar 4 x upah sejam
Sebagai contoh, dalam sebuah simulasi perhitungan, seorang pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, lalu harus bekerja lagi pada saat Idul Fitri selama 7 jam. Sedangkan upah bulanannya adalah sebesar Rp4 juta.
Cara menghitung upah kerja lemburnya adalah sebagai berikut:
Rumus dalam menghitung upah per-jam adalah upah bulanan dibagi 173. Dengan begitu, misalnya Rp4.000.000 dibagi 173 = Rp23.121,387. Kalikan Upah Per-jam dengan Lama Kerja Lembur
Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah sebesar 7 x 2 x Rp23.121,387 = Rp323.699,418.
Sehingga pekerja yang lembur di hari libur nasional selama 7 jam berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp323.699,418.
Baca selengkapnya: Hitung-Hitungan Upah Kerja Lembur saat 14 Februari 2024
(Dani Jumadil Akhir)