JAKARTA - Pemerintah telah mengatur besaran gaji serta jadwal pencairan gaji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024.
Anggota KPPS yang dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan tugasnya pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
Masa kerja petugas KPPS berlangsung selama satu bulan yang terhitung sejak sebelum hingga setelah Pemilu 2024.
Gaji KPPS diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022. Gaji KPPS mengalami pada tahun dilaksanakannya pemilu ini. Kenaikan yang didapatkan yaitu:
- Gaji ketua KPPS 2024 adalah Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900 ribu (Pilkada 2024), yang sebelumnya sebesar Rp550 ribu.
- Gaji anggota KPPS 2024 naik menjadi Rp1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850,000 (Pilkada 2024), dari sebelumnya Rp500 ribu
Petugas KPPS akan diberikan gaji tersebut menjelang akhir masa jabatan setelah masa kerja tersebut selesai.
Berdasarkan Surat Keterangan Menteri Keuangan Nomor S-647/MK/2022, setelah masa kerja tersebut selesai, petugas KPPS akan diberikan gaji menjelang akhir masa jabatan paling lambat satu bulan setelah masa jabatan.
Baca Selengkapnya: Kapan Gaji Petugas KPPS Dibayarkan? Ini Penjelasannya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)