JAKARTA,Okezone-Kamu sudah bayar pajak kendaraan bermotor? ingat, setiap tahunnya kita diwajibkan untuk membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik itu mobil atau motor.
Kini, bayar pajak kendaraan tak perlu antre ke Kantor Samsat lho. Dengan teknologi yang semakin canggih, kamu bisa bayar melalui mobile banking. Aplikasi BRImo misalnya. Lebih mudah dan praktis.
Nantinya bukti pajak yang dibayar lewat BRImo, akan dikirim dalam bentuk elektronik ke alamat pemohon. Bukti pembayaran juga bisa dicetak di loket layanan Samsat terdekat.
Hal pertama yang perlu dilakukan adalah Lewat aplikasi SIGNAL. Platform ini memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri dan terintegrasi ke Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor masing-masing Bapenda provinsi. Biar lebih jelasnya, berikut tahapan cara bayar pajak kendaraan bermotor lewat BRImo:
BACA JUGA: