Gak Perlu ke Samsat Buat Bayar Pajak Kendaraan, Cukup Pakai BRImo Lebih Mudah

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Senin 19 Februari 2024 11:18 WIB
Foto: Dok Istimewa
Share :

Langkah 1 ( Dapatkan Kode pembayaran melalui aplikasi SIGNAL ):

1. Pastikan telah memiliki akun SIGNAL.

2. Daftarkan kendaraan jika belum terdaftar.

3. Dapatkan kode pembayaran pada SIGNAL dan bayar melalui BRImo.

Langkah 2 ( Pembayaran melalui BRImo):

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya