Gaji dan Tunjangan Kades, Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 8 Tahun

Nurul Amirah Nasution, Jurnalis
Senin 19 Februari 2024 03:23 WIB
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa. (Foto; okezone.com/MPI)
Share :

Sekretaris desa menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau setara dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.

Dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, Kepala Desa mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa. Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.

Baca selengkapnya: Segini Gaji dan Tunjangan Kades yang Jabatannya Diperpanjang Jadi 8 Tahun

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya