JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menaikkan tunjangan kinerja di lingkungan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Naiknya tukin tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja di BP2MI dan Perpres Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja di Bapeten yang ditetapkan pada 16 Februari 2024 lalu.
Dalam setiap Perpres, tertuang dalam Pasal 3 bahwa tukin setiap bulan bagi pegawai BP2MI dan Bapeten mempertimbangkan capaian kinerja dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," tulis aturan Pasal 4 tersebut, dikutip Senin (19/2/2024).
Dalam salinan aturan tersebut artinya disebutkan Pegawai di Lingkungan BP2MI dan Bapeten yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.