Merujuk pada lampiran masing-masing aturan tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17. Nilai tukin yang diberikan kepada dua lembaga tersebut sama yakni paling rendah Rp2,53 juta dan paling tinggi Rp33,24 juta.
Berikut daftar besaran tukin BP2MI dan Bapeten:
Kelas jabatan 17 Rp33.240.000, sebelumnya Rp26.324.000
Kelas jabatan 16 Rp27.577.500, sebelumnya Rp20.695.000
Kelas jabatan 15 Rp19.280.000, sebelumnya Rp14.721.000
Kelas jabatan 14 Rp17.064.000, sebelumnya Rp11.670.000
Kelas jabatan 13 Rp10.936.000, sebelumnya Rp8.562.000
Kelas jabatan 12 Rp9.896.000, sebelumnya Rp7.271.000
Kelas jabatan 11 Rp8.757.600, sebelumnya Rp5.183.000
Kelas jabatan 10 Rp5.979.200, sebelumnya Rp4.551.000
Kelas jabatan 9 Rp5.079.200, sebelumnya Rp3.781.000
Kelas jabatan 8 Rp4.595.150, sebelumnya Rp3.319.000
Kelas jabatan 7 Rp3.915.950, sebelumnya Rp2.928.000
Kelas jabatan 6 Rp3.510.400, sebelumnya Rp2.702.000
Kelas jabatan 5 Rp3.134.250, sebelumnya Rp2.493.000
Kelas jabatan 4 Rp2.985.000, sebelumnya Rp2.350.000
Kelas jabatan 3 Rp2.898.000, sebelumnya Rp2.216.000
Kelas jabatan 2 Rp2.708.250, sebelumnya Rp2.089.000
Kelas jabatan 1 Rp2.531.250, sebelumnya Rp1.968.000.
(Taufik Fajar)