JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumpulkan Rp551,7 miliar dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada Januari 2024.
Secara keseluruhan, DJP menerima setoran sebesar Rp17,46 triliun dari 153 PMSE.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp551,7 miliar setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dikutip Antara, Selasa (20/2/2024).
Adapun total PMSE yang telah ditunjuk oleh pemerintah per Januari 2024 mencapai 163 pelaku usaha.
Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE, yaitu Sandbox Interactive GmbH dan Zwift, Inc. Selain itu, juga termasuk satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE dalam surat keputusan penunjukan atas Softlayer Dutch Holdings B.V. Kemudian, dua pencabutan pemungut PPN PMSE atas Unity Technologies ApS dan Tencent Mobility Limited.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.