TikTok Masih Langgar Aturan, Menkop Teten: Sudah Waktunya Dievaluasi

Putri Syifa Amelia, Jurnalis
Selasa 20 Februari 2024 06:58 WIB
Tiktok Shop langgar aturan Permendag (Foto: Reuters)
Share :

Sebelumnya, Menteri Teten sudah berkali-kali menyebut TikTok Shop masih melanggar peraturan setelah kembali beroperasi. Aplikasi TikTok melanggar Permendag 31/2023 setelah beroperasi pada Harbolnas 12.12 tahun lalu.

Platform asal Tiongkok itu masih melakukan transaksi di media sosial mereka dan menggabungkan fitur eCommerce dalam satu aplikasi.

"Kami melihat belum ada perubahan. Jadi ini ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31," kata Teten.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya