TikTok Masih Langgar Aturan, Menkop Teten: Sudah Waktunya Dievaluasi

Putri Syifa Amelia, Jurnalis
Selasa 20 Februari 2024 06:58 WIB
Tiktok Shop langgar aturan Permendag (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan TikTok masih melanggar peraturan Permendag 31 nomor 2023. Dia mengaku sudah melakukan koordinasi antar kementerian untuk membahas Tiktok.

"Kalau dari kami di Kementerian koperasi sudah jelas lah (melanggar), kami sudah melakukan koordinasi teknis antar kementerian, tiktok masih melanggar permendag 31/2023," kata Teten, Selasa (20/2/2024).

Menurut Teten, masa transisi yang diberikan Kemendag kepada TikTok sudah harus dievaluasi. Sebagaimana diketahui Menteri Perdagangan memberikan masa transisi selama 4 bulan bagi TikTok Shop untuk memindahkan fitur transaksi.

"Sebenarnya sudah lebih (masa transisi), jadi waktu itu kita menyadari Permendag 31 tahun 2023 itu belum sempurna dan kita akan sempurnakan setelah permendag itu berlaku 3 bulan kan sekarang sudah 5 bulan, sudah waktunya dievaluasi," kata Teten.

Adapun Teten menjabarkan salah satu usulannya dalam Permendag harus diatur soal predatory pricing.

"Kalau kita lihat belajar dari pengalaman China soal larangan tidak boleh menjual dibawah HPP. HPP itu implikasinya dua, kalau tidak dilakukan tidak ada pembatasan HPP maka UMKM terpukul, kalau misalnya produk luar masuk ke Indonesia dijual di bawah harga HPP produk dalam negeri pasti lumpuh industri dalam negeri," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Teten sudah berkali-kali menyebut TikTok Shop masih melanggar peraturan setelah kembali beroperasi. Aplikasi TikTok melanggar Permendag 31/2023 setelah beroperasi pada Harbolnas 12.12 tahun lalu.

Platform asal Tiongkok itu masih melakukan transaksi di media sosial mereka dan menggabungkan fitur eCommerce dalam satu aplikasi.

"Kami melihat belum ada perubahan. Jadi ini ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31," kata Teten.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya