Soal TikTok, Kemendag: Media Sosial Tak Boleh Berjualan

Fadila Nur Hasan, Jurnalis
Jum'at 23 Februari 2024 05:29 WIB
Wamendag ingatkan media sosial tak boleh berjualan (Foto: Shutterstock)
Share :

Ketentuan tiga bulan pemisahan itu didasarkan keperluan waktu bagi TikTok untuk menyesuaikan dengan peraturan yang ada karena aplikasi tersebut berasal dari luar negeri.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan TikTok masih melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Teten menilai TikTok masih mengintegrasikan media sosial dengan pasar digitalnya dalam satu aplikasi.

"Kami mempermasalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop terintegrasi dengan medsos," katanya.

Lebih lanjut Teten menyampaikan untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Teten juga telah mengusulkan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terkait predatory pricing atau persaingan harga.

Dia meminta dalam revisi yang diajukan itu ditambahkan soal larangan tak boleh menjual di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya