Beli Mobil Listrik Dapat Diskon Pajak, Begini Hitung-hitungannya

Atikah Umiyani, Jurnalis
Jum'at 23 Februari 2024 19:58 WIB
Insentif untuk Mobil Listrik. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan insentif ini,” imbuh Dwi.

Dwi menambahkan, Salinan PMK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya