4 Fakta Bank-Bank Bangkrut di Indonesia

Meliana Tesa, Jurnalis
Minggu 25 Februari 2024 08:20 WIB
Bank-Bank Bangkrut. (Foto: BI)
Share :

JAKARTA - Kebangkrutan sebuah lembaga keuangan seperti Bank bertambah lagi di Indonesia. Bank yang mengalami kegagalan atau bangkrut tersebut akan melalui proses hukum.

Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo dan harus dilikuidasi.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo.

Berikut ini Okezone telah merangkum fakta mengenai Bank yang bangkrut di Indonesia, ditulis pada Minggu (25/2/2024).

1. Keputusan Dewan

Pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPR termasuk Kuasa Pemilik Modal untuk melakukan upaya penyehatan.

"Namun demikian, Direksi dan Dewan Pengawas serta Kuasa Pemilik Modal BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono.

2. Izin Cabut Usaha

OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo sebagai tindak pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan dan melindungi konsumen.

"Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Sumarjono.

3. Nasabah Diminta Tetap Tenang

Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Dimas Yuliharto mengimbau agar nasabah Perumda BPR Bank Purworejo tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

"Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," katanya.

4. Klaim Penjaminan Dilakukan Bertahap

LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja atau sampai dengan 16 Juli 2024.

Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut. Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor Perumda BPR Bank Purworejo atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkannya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya