JAKARTA - Bisakah saya menggunakan BPJS di luar negeri? Pertanyaan ini sangat menarik untuk diketahui jawabannya, sebab ini merupakan layanan fasilitas kesehatan yang disediakan negara untuk masyarakat.
Terkait dengan BPJS Kesehatan, banyak masyarakat yang mempertanyakan di mana saja asuransi tersebut dapat digunakan. Bisakah saya menggunakan BPJS di luar negeri?
Berdasarkan penelusuran Okezone, Selasa (27/2/2024), BPJS memiliki perbedaan dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Di mana, KIS bisa digunakan di mana saja, baik di klinik, rumah sakit, ataupun puskesmas di seluruh wilayah Indonesia. Namun, BPJS hanya bisa dipakai dan berlaku di klinik, rumah sakit, atau puskesmas yang terdaftar saja.
Kemudian, apakah BPJS bisa digunakan di luar negeri, berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 37 (1), Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan peserta JKN-KIS yang tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaan BPJS-nya untuk sementara.
Setelah itu, jika sudah kembali ke Indonesia, peserta tersebut wajib melapor lagi ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan setelah kepulangannya ke Indonesia. Jika kewajibannya telah dilaksanakan, peserta tersebut memiliki hak untuk mendapatkan manfaat BPJS-nya lagi.
Sebagai informasi, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa saat ini peserta BPJS tidak perlu lagi antri hingga 6 jam untuk berobat. Karena melalui mobile JKN, peserta bisa mengetahui jam berapa pelayanan akan diberikan dan berapa nomor urut yang ada dalam antrian online di faskes.
“Kita ada berbagai macam cara ya tentu saja daftar dengan mudah sekarang itu dengan mobile JKN bisa dari rumah daftar juga bisa di mana saja bisa, tentu kita mempermudah ya,” ujar Ghufron dalam acara Chief Talk Okezone, 25 Januari 2024.
Demikian informasi mengenai pertanyaan, bisakah saya menggunakan BPJS di luar negeri? BPJS hanya bisa digunakan oleh peserta di wilayah Indonesia saja.
(Feby Novalius)