JAKARTA – Investor yang masuk ke IKN baru bisa mendapatkan hak atas tanahnya setelah 5 tahun di IKN. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Agung Wicaksono menjelaskan, para investor di IKN nantinya akan diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah.
Sebab, di IKN sendiri para investor yang berinvestasi tidak melakukan transaksi pertanahan, sehingga hanya diberikan HGB di atas HPL Pemerintah.
"Mengenai hak atas tanah itu diatur bahwa investor bisa memiliki hak atas tanah HGB diatas HPL sampai dalam satu siklusnya 80 tahun," ujar Agung dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/2/2024).
Selain itu, Agung menambahkan syarat lain bagi investor baru bisa mengantongi HGB ketika konstruksi bangunannya sudah mencapai 50%. Sehingga ketika dalam kurun waktu 5 tahun progres konstruksi masih berada di bawah 50%, pemberian HGB akan kembali dipertimbangkan.
"Namun (HGB) bisa diberikan jika pada 5 tahun pertama betul-betul dilakukan pembangunan dan sudah mencapai 50% (progres konstruksi) dari pembangunan," tambahnya.