Lebih lanjut, Agung menambahkan jangka waktu pemberian HGB bagi para investor di IKN selama 80 tahun secara berjenjang. Pada tahap pertama diberikan izin 30 tahun, mendapat perpanjangan 20 tahun, setelah itu bisa mendapatkan pembaharuan selama 30 tahun. Sehingga totalnya 80 tahun yang diberikan berjenjang.
Meski demikian, setelah 80 tahun para investor tersebut bisa kembali mengantongi HGB dengan rentan waktu yang lama. Namun demikian, aktivitas usaha akan ditinjau kembali oleh Pemerintah sebelum diberikan HGB lanjutan.
"Jadi memang ada ketentuan yang sudah diatur dalam UU," pungkas Agung.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)