JAKARTA - Komisioner Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Hilman Pujana mengungkap kelangkaan beras di ritel modern menyeret fenomena pembatasan pembelian beras disebabkan oleh Harga Eceran Tertinggi (HET).
HET yang ditetapkan pemerintah untuk penjualan beras premium sebesar Rp14 ribu per kilogram tidak masuk dengan Harga Pokok Produksi (HPP) yang ditanggung oleh para produsen.
"Nah ini tadi ada beberapa curhat lah dari pelaku usaha di produsen kenapa mereka agak kesulitan untuk memasok (ritel modern) karena ada hambatan terkait dengan harga eceran tertinggi," ujar Hilman dalam konferensi pers di Kantornya, Rabu (28/2/2024).
Saat ini kondisi harga gabah yang dibeli oleh penggilingan padi sudah di atas Rp7.000 ribu per kilogram. Sedangkan harga beras di pasar kira-kira dua kali lipat dari harga gabah yang dibeli oleh penggilingan padi.
Sehingga, ketika harga gabah saat ini memiliki harga diatas Rp7.000 per kilogram, maka praktis para pelaku usaha ini kesulitan untuk menjual beras dengan harga Rp14 ribu yang sesuai dengan HET.