JAKARTA - Mengulik dari mana sumber dana yang dipakai buat pembangunan para pejabat dan menteri di IKN. Hal ini dikarenakan beberapa fasilitas untuk para pejabat serta menteri telah dibangun.
Sebab, beberapa pejabat hingga menteri akan bekerja di IKN. Untuk itu ada pembiayaan yang akan dilakukan dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Lantas dari mana dananya?
Untuk itu mengulik dari mana sumber dana yang dipakai buat pembangunan para pejabat dan menteri di IKN.
Dalam hal ini ada tiga sumber pendanaan yang digunakan untuk membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pertama dari APBN, hybrid antara APBN dan sumber lain, serta sumber lain yang sah.
Adapun pendanaan APBN sama seperti kementerian yang mendapat pagu anggaran. Di mana uang negara digunakan untuk kebutuhan pembangunan dan pengembangan IKN Nusantara.
Skema pendanaan dari APBN seperti untuk belanja Otorita IKN, pembiayaan dari pinjaman dan SBN," ujar Didik.
Kedua APBN dan sumber Lain yang sah atau hybrid, misalnya dari pemanfaatan BMM dan atau pemanfaatan ADP, pengunaan skema KPBU, dan keikutsertaan pihak lain.
"Misalnya BUMN yang mau membangun ke sana, nah ini ada mekanisme penugasan, misalnya mau bikin jalan tol itu memungkinkan," sambung Didik.
Ketiga sumber lain yang sah, misalnya dari kontribusi swasta, creative funding, serta pajak khusus atau pungutan khusus IKN yang besarannya akan dikonsultasikan kemudian dengan DPR.
Hal itu dikarenakan Otorita IKN yang pemerintahannya selevel provinsi namun tidak mempunyai lembaga legislatif seperti DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) jika di provinsi sebagai fungsi pengawasan.Didik menjelaskan, pungutan khsuus IKN dan pajak khusus IKN ini merupakan konversi atau bentuk lain dari pajak daerah maupun retribusi daerah. Otorita IKN mempunyai kewenangan menarik pajak tersebut, meski statusnya bukan sebuah daerah.
Namun karena tidak mempunyai lembaga legislatif seperti DPRD (Dewan Perwakilan Daerah) untuk level provinsi, Otorita IKN akan langsung bertanggungjawab dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
"Kalau pajak daerah misalnya pajak restoran, sedangkan kalau retribusi seperti kita masuk ke taman membayar retribusi, demikian juga pajak khusus dan pungutan Khusus kurang lebih seperti itu," pungkasnya.
(Rina Anggraeni)