LPS Minta BPR IPO, Ini Alasannya

Nurul Amirah Nasution, Jurnalis
Kamis 29 Februari 2024 10:32 WIB
LPS Minta BPR IPO (Foto: Freepik)
Share :

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (UU P2SK), BPR menjadi tidak terlalu banyak berbeda dengan bank umum.

UU P2SK memperkenankan BPR untuk melakukan penawaran umum pada bursa. Hal ini bertujuan untuk mendukung penguatan permodalan BPR agar lebih berdaya saing. Namun, BPR yang dapat melakukan penawan umum harus memenuhi syarat dan kriteria tertentu.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa BPR harus benar-benar disiapkan untuk memegang mandat baru sesuai UU P2SK itu dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, upaya penguatan BPR juga harus dilakukan di dalam semua aspek.

OJK juga terus melakukan upaya penguatan dan konsolidasi BPR melalui berbagai strategi. Sehubungan dengan meningkatnya risiko pada BPR karena perkembangan inovasi produk dan adanya praktik yang tidak sesuai best practice (fraud), OJK memperkuat penerapan tata kelola dalam operasional BPR.

Dalam waktu dekat, OJK juga akan meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan Industri BPR dan BPRS 2021-2025 yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola BPR. Peta jalan itu diluncurkan sebagai rangkaian dari beberapa peraturan yang telah diterbitkan pada 2023 dan akan berlanjut dengan penerbitan aturan baru pada tahun ini.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya