KPPU Panggil Produsen Beras, Ada Indikasi Kartel?

Putri Syifa Amelia, Jurnalis
Kamis 29 Februari 2024 11:32 WIB
Harga beras Naik (Foto: MPI)
Share :

Diskusi lintas pemangku kepentingan tersebut untuk menyikapi tren kenaikan harga beras khususnya dalam enam bulan terakhir serta berbagai informasi mengenai kelangkaan komoditi beras di pasar ritel.

Dia menyebut beberapa poin penting yang diperoleh dalam diskusi tersebut yakni adanya hambatan di hulu (panen gabah), di mana berbagai macam faktor diduga mengakibatkan turunnya tingkat produksi gabah panen dan beras.

“Beberapa faktor tersebut di antaranya adalah faktor musim dan cuaca, faktor luas lahan tanam yang berkurang serta produktivitas lahan yang relatif rendah,” kata Hilman.

Dari sisi penggilingan padi, lanjut Hilman, terdapat informasi mengenai makin banyaknya usaha penggilingan padi kecil yang tidak memiliki kemampuan bersaing untuk memperoleh gabah hasil panen, apabila dibandingkan dengan usaha penggilingan besar.

Kedua, adanya hambatan di sisi produksi dan distribusi beras, dimana sejak akhir 2023 sampai awal Februari 2024, para pelaku usaha di bidang beras menyampaikan adanya kesulitan untuk menemukan komoditi beras untuk disalurkan ke pasar (terutama pasar modern).

Memasuki periode akhir Februari, beberapa daerah sudah melakukan panen, sehingga diharapkan komoditi beras dapat tersedia kembali di tingkat penggilingan padi sampai ke distributor.

Ketiga, tambah Hilman, Persatuan Penggiling Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) memaparkan kepada bahwa penentuan harga komoditi ini dibentuk oleh pelaku usaha yang memiliki jaringan langsung dengan produsen di wilayah sentra produksi.

“Hal ini kemudian berpengaruh secara langsung terhadap harga jual beli di daerah lain,” ucap Hilman.

Hilman mengatakan bahwa poin keempat yakni efektifitas kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditi beras, dimana berdasarkan data dan informasi dari berbagai daerah, harga yang terbentuk di pasar relatif lebih besar dari HET yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Berkaitan dengan hal tersebut, KPPU juga telah membentuk tim yang tidak hanya mengkaji industri tetapi juga melakukan investigasi, dan bila ditemukan adanya indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat, KPPU akan menindaklanjutinya dengan proses penegakan hukum,” tegas Hilman.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya