BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024

Nurul Amirah Nasution, Jurnalis
Kamis 29 Februari 2024 11:33 WIB
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024 (Foto: BPJS Kesehatan)
Share :

Rizzky menyampaikan kebijakan tersebut juga tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN, yang menyebutkan 30 kementerian/lembaga, termasuk Polri, untuk mendukung terlaksana implementasi Program JKN dan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

"Tentu kami mengapresiasi komitmen Polri untuk yang mendukung implementasi program JKN. Kami berharap tahapan uji coba ini berjalan lancar dan jika terdapat evaluasi dalam pelaksanaannya dapat kami segera perbaiki," katanya.

Dalam uji coba ini, katanya,​​​ pemohon SKCK perlu menyerahkan sejumlah dokumen kepada petugas, di antaranya dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN dan dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status non-aktif, atau dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status non aktif.

Jika pemohon SKCK belum menjadi peserta JKN, kata dia, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN.

"Tentu kami harap sebagai bentuk perlindungan diri saat sakit, kami imbau masyarakat untuk dapat segera mendaftarkan diri menjadi peserta JKN dan jika sudah menjadi peserta untuk memastikan keaktifan kepesertaan, agar tidak terkendala dalam mengakses fasilitas pelayanan kesehatan saat sakit," ujar Rizzky dilansir Antara.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya