Apa Saja yang Dicover BPJS untuk Gigi? Ini Listnya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 29 Februari 2024 07:28 WIB
Ilustrasi apa saja yang ditanggung BPJS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Apa saja yang di cover BPJS untuk gigi? Ini listnya agar tidak menggunakan dana pribadi. Adapun jenis perawatan gigi dan mulut yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.

Lantas apa saja yang di cover bpjs untuk gigi? Ini listnya:

1. Administrasi pelayanan, meliputi biaya pendaftaran pasien dan juga biaya administrasi lainnya yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang berhubungan dengan kesehatan gigi.

3. Pramedikasi, pemberian obat-obatan yang dilakukan sebelum tindakan anestesi atau pembiusan sebelum operasi.

4. Kegawatdaruratan oro-dental.

5.Pencabutan gigi sulung dengan anestesi topikal atau infiltrasi.

6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.

7. Obat-obatan pasca pencabutan gigi (ekstraksi).

8. Penambalan dengan bahan komposit atau GIC.

9. Pembersihan karang gigi atau scaling gigi setahun sekali.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya