Dia pun memastikan dalam proses migrasi yang sedang dilakukan ini, TikTok dan Tokopedia masih perlu menyelesaikan 13% kekurangan yang harus dilengkapi agar bisa comply atau mematuhi aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023.
"Jadi, memang ada beberapa yang belum sesuai, sekitar 13%. Dua atau tiga minggu lalu, saya bilang sudah 25% lagi untuk comply dengan Permendag 31. Nah sekarang, tinggal 13% lah untuk comply," lanjutnya.
Salah satu yang perlu dilengkapi adalah perihal tulisan, bukan lagi memakai nama TikTok atau TikTok Shop melainkan Shop Tokopedia. Sehingga kemudian, migrasi yang dilakukan ini tidak hanya mengubah warna dari hitam menjadi hijau, tetapi membuktikan bahwa secara backend memang sudah disesuaikan, seperti pembayaran yang tidak di tiktok shop lagi, melainkan sudah di Tokopedia.
Isy tidak menyebut soal rencana pemisahan TikTok dan TikTok Shop dalam aplikasi yang berbeda. Dia hanya memastikan, migrasi atau penggabungan antara TikTok Shop dan Tokopedia sudah cukup hanya sebatas penggunaan backend yang sama di antara keduanya.
"Ya itu teknologi sekarang, masa harus pindah (aplikasi) lagi, browsing lagi, kan enggak. Itu (penggabungan backend) masih dianggap comply (patuhi aturan)," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)