Berapa Tunjangan Istri Polisi? Awas Jangan Sampai Kaget

Pika Piqhaniah, Jurnalis
Selasa 05 Maret 2024 21:00 WIB
Tunjangan istri polisi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Berapa tunjangan istri polisi? Menjadi seorang istri polisi merupakan privilege yang banyak diimpikan para wanita. Pasalnya, dengan menjadi istri polisi ternyata mendapatkan banyak manfaat, salah satunya tunjangan.

Ternyata, tunjangan yang didapatkan istri polisi setara dengan anak polisi. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Polri.

Lantas, berapa tunjangan istri polisi? Berdasarkan penelusuran Okezone, Selasa (5/3/2024), jumlah tunjangan yang didapatkan istri cukup banyak. Sebab, ada 3 macam tunjangan untuk istri polisi.

1. Tunjangan Perumahan

Tunjangan perumahan merupakan salah satu tunjangan yang diberikan kepada polisi yang sudah menikah dan memiliki anak. Jumlahnya sekitar 20-35% dari gaji pokok yang didapat. Hal tersebut bergantung pada pangkat dan masa kerja polisi yang bersangkutan.

2. Tunjangan Keluarga

Sama dengan tunjangan sebelumnya, tunjangan ini juga akan diberikan kepada polisi yang memiliki istri atau anak. Nilai yang didapatkan juga bergantung pada pangkat dan masa kerja polisi tersebut.

Namun, polisi berpangkat tertentu akan mendapatkan tunjangan ini dalam bentuk uang saku bulanan.

3. Tunjangan Pendidikan

Tunjangan pendidikan biasanya diberikan kepada polisi yang sudah memiliki anak. Khususnya, anak tersebut sudah atau sedang bersekolah dan pendidikan tinggi.

Jumlah yang didapatkan dari tunjangan ini bergantung pada pangkat dan tingkat pendidikan si anak.

Sebagai informasi, berikut jumlah gaji dan tunjangan yang didapatkan oleh seorang polisi dengan berbagai pangkat.

1. Tamtama (Golongan I)

- Bhayangkara Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100.

- Bhayangkara Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500.

- Bhayangkara Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400.

- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900.

- Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900.

- Ajun Brigadir Polisi: Rp1.917.100-Rp2.960.700.

2. Bintara (Golongan II)

- Brigadir Polisi Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100.

- Brigadir Polisi Satu: Rp 2.169.500-Rp3.565.200.

- Brigadir Polisi: Rp2.237.400-Rp3.676.700.

- Brigadir Polisi Kepala: Rp2.307.400-Rp3.791.700.

- Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300.

- Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.454.000-Rp4.032.600.

3. Perwira Pertama (Golongan III)

- Inspektur Polisi Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200.

- Inspektur Polisi Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600.

- Ajun Komisaris Polisi: Rp2.909.100-Rp4.780.600.

4. Perwira Menengah (Golongan IV)

- Komisaris Polisi: Rp3.000.100-Rp4.930.100.

- Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.093.900-Rp5.084.300.

- Komisaris Besar Polisi: Rp3.190.700-Rp5.243.400

5. Perwira Tinggi (Golongan V)

- Brigadir Jenderal Polisi: Rp3.290.500-Rp5.407.400.

- Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.393.400-Rp5.576.500.

- Komisaris Jenderal Polisi: Rp5.079.300-Rp5.750.900.

- Jenderal Polisi: Rp5.238.200-Rp5.930.800.

Tunjangan Anggota Kepolisian:

- Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp34.902.000.

- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000

- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000

- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000

- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000

- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000

- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000

- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000

- Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.393.400-Rp5.576.500.

- Komisaris Jenderal Polisi: Rp5.079.300-Rp5.750.900.

- Jenderal Polisi: Rp5.238.200-Rp5.930.800.

Tunjangan Anggota Kepolisian:

- Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp34.902.000.

- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000

- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000

- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000

- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000

- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000

- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000

- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000

- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000

- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000

- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000

- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000

- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000

- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000

- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000

- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000

- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000.

Demikian informasi terkait berapa tunjangan istri polisi? Ternyata, tunjangan yang didapatkan istri polisi cukup banyak.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya