Bagaimana Cara Naik Pangkat PNS? Ini Jawabannya

Fadila Nur Hasan, Jurnalis
Selasa 05 Maret 2024 19:38 WIB
PNS Naik Pangkat (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bagaimana cara naik pangkat PNS? ini jawabannya. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberlakukan aturan baru terkait periodesasi kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 1 Januari 2024.

Kenaikan pangkat PNS ini termuat dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS.

Untuk diketahui pemerintah akan menambah periodesasi kenaikan pangkat PNS, yang sebelumnya hanya dua periode menjadi enam periode.

Adapun dua periode kenaikan pangkat PNS yang berlaku sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.

Lantas, bagaimana cara naik pangkat PNS? ini jawabannya

Melansir dari laman resmi BKN, terdapat syarat-syarat kenaikan pangkat PNS sebagai berikut:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya