JAKARTA - Bagaimana cara naik pangkat PNS? ini jawabannya. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberlakukan aturan baru terkait periodesasi kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 1 Januari 2024.
Kenaikan pangkat PNS ini termuat dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS.
Untuk diketahui pemerintah akan menambah periodesasi kenaikan pangkat PNS, yang sebelumnya hanya dua periode menjadi enam periode.
Adapun dua periode kenaikan pangkat PNS yang berlaku sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Lantas, bagaimana cara naik pangkat PNS? ini jawabannya
Melansir dari laman resmi BKN, terdapat syarat-syarat kenaikan pangkat PNS sebagai berikut:
1. Kenaikan pangkat reguler
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Fotokopi SK terakhir (legalisir)
- SKP, pencapaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
2. Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Fotokopi SK terakhir (legalisir) Fotokopi SK jabatan (legalisir)
- Fotokopi SK pelantikan
- SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)
- SKP, capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).
3. Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu
- Fotokopi SK terakhir (legalisir)
- Fotokopi SK jabatan fungsional tertentu (legalisir)
- SKP, capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
- Penilaian Angka Kredit (PAK).
Perlu diketahui bahwa seluruh pelayanan mutasi kepegawaian bagi para PNS gratis atau tidak dikenai biaya apa pun.
Bagaimana cara naik pangkat PNS? ini jawabannya. Adapun kriteria kenaikan pangkat dalam kategori pengabdian sebagai berikut
1. Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun (BUP), dengan ketentuan berikut:
- Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama rentang waktu sekurang-kurangnya 10-30 tahun secara terus menerus.
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam satu tahun terakhir.
2. Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri dengan ketentuan berikut:
- Cacat yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi misalnya saat menjalankan tugas kewajibannya, dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau pun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
- Cacat yang disebabkan oleh sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas.
Demikian informasi mengenai bagaimana cara naik pangkat PNS dan syarat apa saja yang perlu di siapkan agar tidak tertinggal informasi penting.
(Taufik Fajar)