JAKARTA - Segini tunjangan dan uang makan PNS 2024. Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu profesi yang banyak diincar banyak orang. Pasalnya, profesi ini memiliki penghasilan yang cukup besar sehingga dikenal sebagai profesi idaman calon mertua.
Selain gaji pokok yang besar, ternyata PNS juga mendapatkan beberapa fasilitas dan juga tunjangan. Segini tunjangan dan uang makan PNS 2024.
Berdasarkan catatan Okezone, Rabu (6/3/2024), selain gaji pokok dan tunjangan, PNS juga mendapatkan uang makan. Hal ini diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024.
Peraturan ini berisi beberapa ketentuan, salah satunya standar biaya makan bagi PNS yang menyesuaikan pada setiap golongan. Hal tersebut bisa mencapai Rp500 ribu per bulan.
Untuk besaran rincian uang makan tersebut akan disesuaikan berdasarkan wilayah tempat PNS tersebut bekerja. DKI Jakarta menjadi wilayah penerima tunjangan terbesar di antara provinsi lainnya, yang menerima biaya lauk pauk sebesar Rp19 ribu per orang per hari atau sekitar Rp418 ribu per bulan.