JAKARTA- Tunjangan istri PNS berapa persen? Ini jawabannya bagi yang ingin tahu. Apalagi, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi idaman bagi banyak masyarakat Indonesia. Alasannya jelas karena gajinya yang cukup besar.
Menurut Peraturan Pemerintah No 15/2019, gaji seorang PNS dibagi menjadi IV golongan. Dari keempat golongan tersebut, masih akan dibagi menjadi empat golongan lagi.
Selain gaji, PNS juga menerima banyak tunjangan dengan besaran yang beragam. Belum lagi, ada uang pensiun yang pasti akan didapat saat memasuki usia senja. Dengan begitu, kehidupan seorang PNS dijamin kesejahteraannya hingga tua.
Lantas besaran tunjangan istri PNS berapa persen? Ini jawabannya yakni 10% dari gaji pokok.
Cara untuk mendapat tunjangan ini adalah dengan menunjukkan akta nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.
Namun apabila suami dan istri sama-sama seorang PNS, maka tunjangan ini hanya diberikan pada salah satunya yang memiliki gaji lebih besar.
Saat anggota PNS menjalani perceraian atau meninggal dunia, maka tunjangan istri/suami ini akan dihentikan di bulan berikutnya dengan dibuktikan dengan akta cerai atau akta kematian.