Tunjangan Istri PNS Berapa Persen? Ini Jawabannya

Cahyo Yulianto, Jurnalis
Rabu 06 Maret 2024 08:57 WIB
Ilustrasi tunjangan istri Pns (Foto: Okezone)
Share :

Sedangkan untuk anak, tunjangan PNS diberikan sebesar dua persen dari gaji pokok. Tunjangan ini diberikan untuk maksimal 3 orang anak termasuk satu anak angkat hingga berusia 21 tahun dengan syarat belum menikah dan tidak berpenghasilan sendiri.

Selain tunjangan istri/suami dan anak, berikut adalah daftar tunjangan lain yang diterima oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap bulannya.

1. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan hanya diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan tertentu dalam jabatan struktural. Besarnya mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

2. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja atau tukin merupakan tunjangan yang diberikan kepada seluruh PNS tergantung pada kelas jabatan dan instansi tempatnya bekerja. Besarannya bervariasi mulai dari jutaan rupiah.

3. Tunjangan Makan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, PNS juga dianggarkan mendapat tunjangan makan per hari dengan besaran yang disesuaikan sesuai golongan.

Tunjangan Umum

Tunjangan umum merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS yang tidak menerima jabatan struktural maupun fungsional. Besarannya pun bervariasi tergantung golongannya.

(Rina Anggraeni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya