Sedangkan untuk anak, tunjangan PNS diberikan sebesar dua persen dari gaji pokok. Tunjangan ini diberikan untuk maksimal 3 orang anak termasuk satu anak angkat hingga berusia 21 tahun dengan syarat belum menikah dan tidak berpenghasilan sendiri.
Selain tunjangan istri/suami dan anak, berikut adalah daftar tunjangan lain yang diterima oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap bulannya.
1. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan hanya diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan tertentu dalam jabatan struktural. Besarnya mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
2. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja atau tukin merupakan tunjangan yang diberikan kepada seluruh PNS tergantung pada kelas jabatan dan instansi tempatnya bekerja. Besarannya bervariasi mulai dari jutaan rupiah.
3. Tunjangan Makan
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, PNS juga dianggarkan mendapat tunjangan makan per hari dengan besaran yang disesuaikan sesuai golongan.
Tunjangan Umum
Tunjangan umum merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS yang tidak menerima jabatan struktural maupun fungsional. Besarannya pun bervariasi tergantung golongannya.
(Rina Anggraeni)