JAKARTA- Tunjangan istri PNS berapa persen? Ini jawabannya bagi yang ingin tahu. Apalagi, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi idaman bagi banyak masyarakat Indonesia. Alasannya jelas karena gajinya yang cukup besar.
Menurut Peraturan Pemerintah No 15/2019, gaji seorang PNS dibagi menjadi IV golongan. Dari keempat golongan tersebut, masih akan dibagi menjadi empat golongan lagi.
Selain gaji, PNS juga menerima banyak tunjangan dengan besaran yang beragam. Belum lagi, ada uang pensiun yang pasti akan didapat saat memasuki usia senja. Dengan begitu, kehidupan seorang PNS dijamin kesejahteraannya hingga tua.
Lantas besaran tunjangan istri PNS berapa persen? Ini jawabannya yakni 10% dari gaji pokok.
Cara untuk mendapat tunjangan ini adalah dengan menunjukkan akta nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.
Namun apabila suami dan istri sama-sama seorang PNS, maka tunjangan ini hanya diberikan pada salah satunya yang memiliki gaji lebih besar.
Saat anggota PNS menjalani perceraian atau meninggal dunia, maka tunjangan istri/suami ini akan dihentikan di bulan berikutnya dengan dibuktikan dengan akta cerai atau akta kematian.
Sedangkan untuk anak, tunjangan PNS diberikan sebesar dua persen dari gaji pokok. Tunjangan ini diberikan untuk maksimal 3 orang anak termasuk satu anak angkat hingga berusia 21 tahun dengan syarat belum menikah dan tidak berpenghasilan sendiri.
Selain tunjangan istri/suami dan anak, berikut adalah daftar tunjangan lain yang diterima oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap bulannya.
1. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan hanya diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan tertentu dalam jabatan struktural. Besarnya mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
2. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja atau tukin merupakan tunjangan yang diberikan kepada seluruh PNS tergantung pada kelas jabatan dan instansi tempatnya bekerja. Besarannya bervariasi mulai dari jutaan rupiah.
3. Tunjangan Makan
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, PNS juga dianggarkan mendapat tunjangan makan per hari dengan besaran yang disesuaikan sesuai golongan.
Tunjangan Umum
Tunjangan umum merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS yang tidak menerima jabatan struktural maupun fungsional. Besarannya pun bervariasi tergantung golongannya.
(Rina Anggraeni)