JAKARTA - Jakarta tidak lagi berstatus Daerah Khusus Ibukota (DKI), bagaimana nasibnya? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka-bukaan soal Jakarta tidak lagi berstatus DKI.
Heru Budi baru mengetahui apabila Jakarta kini sudah tidak berstatus DKI. Dia meminta masyarakat menunggu proses transisi dan untuk melihat secara seksama proses pembuatan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang saat ini masih digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Sebab, saat ini status DKI Jakarta sejak 15 Februari 2024 sudah tidak ada. Sedangkan status DKJ belum didapatkan karena Undang-Undang DKJ belum selesai dibuat.
"Undang undang DKJ kan belum di.... (tidak meneruskan ucapan)," ujar Heru Budi, Rabu (6/3/2024).
Lalu apa dampaknya?
Heru Budi Hartono diketahui juga menjabat Kepala Sekretariat Presiden (KSP) dari pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang tengah berambisi membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
"Ya masih ada waktu transisi. Kan sedang berproses DKJ ya," katanya.
Sementara itu, Anggota DPD DKI Jakarta sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menyoroti rencana DPR RI bersama Pemerintah yang akan melakukan Revisi Undang-Undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ).
Dia mengaku kerap membicarakan dengan pembuat undang-undang (UU) terkait masalah kekhususan Jakarta. Ia berharap, agar status otonomi khusus Jakarta tetap terjaga di dalam RUU yang akan dibahas.
"Jangan perlakukan Jakarta jadi provinsi biasa seperti yang lainnya. Misalnya, tetap tidak perlu ada DPRD ditingkat 5 kota + 1 kabupaten Kepulauan Seribu. DPRD dan Walikota yang dipilih langsung tidak dibutuhkan," ucap Jimly saat dihubungi.
Dia berharap agar DPR RI dan Pemerintah dapat membuat kekhususan Jakarta sebagai daerah yang fokus di bidang perekonomian dan keuangan. Tujuannya, agar Jakarta menjadi pusat bisnis negara.
"Demikian pula kekhususannya tetap ada, tapi bukan sebagai ibukota, melainkan dalam urusan ekonomi dan keuangan untuk memastikan Jakarta jadi kota pusat bisnis global dengan beberapa kekhususan kebijakan," ucap Jimly.
"Misalnya, di bidang perpajakan dan keuangan. Tentang Gubernur apakah mau dipilih langsung seperti sekarang atau diubah jadi penunjukan oleh Presiden, tentu bersifat optional saja. Menurut saya bisa diperdebatkan plus-minusnya. Saya tidak tahu siapa yg punya ide ini, tapi partai-partai di DPR bisa saja memperdebatkannya," imbuhnya.
Terlepas dari itu, Jimly menekankan bahkan rancangan UU yang akan diatur itu tetap memberi kekhususan Jakarta di sektor ekonomi. Untuk itu, dia mengusulkan agar namanya diubah menjadi Daerah Khsusus Ekonomi (DKE) Jakarta.
"Yang penting apanya yang hendak dijadikan kekhususan untuk Jakarta sudah tidak lagi jadi ibukota. Saya usulkan DKI Jakarta diubah jadi DKE (Daerah Khusus Ekonomi) Jakarta," tandasnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) . Pembahasan itu disebut bakal dipercepat lantaran Jakarta telah kehilangan status DKI dari implikasi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ketua Baleg DPR Supratman mengungkapkan saat ini Jakarta telah kehilangan status sebagai daerah khusus ibu kota (DKI).
"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari," kata Supratman kepada awak media di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Supratman mengatakan pihaknya akan mempercepat pembahasan RUU DKJ seiring hilangnya status Jakarta. Meski demikian pembahasan terkait DKJ kata dia tengah menyorot perihal apakah Gubernur Jakarta akan dipilih secara langsung oleh rakyat atau ditunjuk Presiden melalui DPR.
"Sekarang DKI ini nggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat. Nah, pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan, salah satunya menyangkut soal Pasal 10 (Pemilihan Gubernur Jakarta). Karena kan namanya daerah khusus. Di samping kekhususannya itu untuk sektor ekonomi, keuangan, pusat industri, dan lain-lain," kata dia.
Supratman mengungkapkan Baleg DPR RI akan melakukan rapat kerja bersama pemerintah membahas RUU itu pada 7 Maret 2024 dan ditargetkan RUU DKJ rampung dalam kurun waktu 10 hari.
"Kalau bisa kami mau selesaikan dalam, kalau kita bisa lakukan raker lusa, umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai, karena, DKI sudah kehilangan status," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)