"Namun tentunya timing yang pas akan diatur Pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapih," ungkapnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, karena Jakarta sudah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI implikasi dari berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN), maka Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Senayan, Jakarta.
Baca selengkapnya: Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara, Istana Buka Suara
(Kurniasih Miftakhul Jannah)