JAKARTA - Para pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diizinkan untuk libur pada hari Jumat dengan beberapa persyaratan.
Menteri BUMN Erick Thohir membuka opsi libur tambahan yang dapat diajukan karyawan perusahaan BUMN selain Sabtu dan Minggu. Meski demikian, opsi libur pada hari Jumat ini tidak dapat dilakukan setiap pekan.
Berdasarkan penjelasan Erick Thohir, karyawan BUMN baru bisa mendapatkan libur tambahan jika telah bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu.
Menteri BUMN tersebut telah membuat skema setiap bulan karyawan BUMN dapat melaksanakan dua kali registrasi untuk mengambil libur tambahan di hari Jumat. Saat ini, opsi libur masih digodok Kementerian BUMN.
“Ini bukan berarti mendorong kalian jadi malas. Bukan tiap hari Jumat libur ya. Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam minggu itu, kalian bisa registrasi dalam sebulan dua kali setiap Jumat bisa jadi alternatif untuk libur, kita lakukan itu,” ujar Erick saat ditemui di kawasan GBK, Jakarta, dikutip Sabtu (9/3/2024).