JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mengizinkan pegawai perusahaan negara libur hari Jumat dengan beberapa syarat. Dia membuka opsi libur tambahan yang dapat diajukan karyawan perusahaan BUMN selain Sabtu dan Minggu.
Kendati begitu, opsi libur pada hari Jumat tidak dilakukan setiap pekan. Erick menyebut, libur tambahan hanya dapat diambil jika karyawan BUMN bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu.
Berikut ini Okezone telah merangkum fakta-fakta mengenai karyawan BUMN akan libur Jumat, Sabtu, dan Minggu, ditulis pada Senin (11/3/2024).
1. Opsi Libur Masih Digodok Kementerian BUMN
Dalam skemanya, setiap bulan karyawan BUMN dapat melaksanakan dua kali registrasi untuk mengambil libur tambahan di hari Jumat. Saat ini, opsi libur masih digodok Kementerian BUMN.
“Ini bukan berarti mendorong kalian jadi malas. Bukan tiap hari Jumat libur ya. Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam minggu itu, kalian bisa registrasi dalam sebulan dua kali setiap Jumat bisa jadi alternatif untuk libur, kita lakukan itu,” ujar Erick
2. Tidak Berlaku Setiap Pekan
Libur tambahan hanya dapat diambil jika karyawan BUMN bekerja lebih dari 40 jam dalam dalam seminggu. Kendati begitu, libur di hari Jumat tidak berlaku setiap pekan, namun dalam sebulannya para karyawan BUMN bisa mengajukan dua kali libur tambahan
“Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam, kalian punya alternatif di Kementerian BUMN, saya tidak tahu di perusahaan BUMN, mestinya bisa, kalau sudah lebih dari 40 jam mereka punya alternatif mengambil libur pada hari Jumat,” paparnya.
3. Jaga Kesehatan Mental Para Karyawan
Bukan tanpa alasan, kebijakan tersebut untuk menjaga kesehatan mental para karyawan BUMN. Menurutnya, kesehatan mental bagi anak muda penting untuk dijaga, pasalnya 70% milenial memiliki hubungan erat dengan isu kesehatan mental.
4. Dinilai Tidak Tepat
Ekonom Senior Indef Tauhid Ahmad mengatakan, kebijakan itu hanya akan mengurangi produktivitas saja, lantaran waktu yang dibutuhkan untuk menggenjot kinerja perusahaan harus dipangkas dengan berkurangnya tenaga kerja, lantaran libur di hari Jumat.
“Menurut saya begini, khawatirnya akan mengurangi produktivitas gitu, karena kan kalau ada pengurangan waktu dalam satu hari dalam seminggu, jadi tiga hari ya khawatirnya mengurangi produktivitas. Masuk kantor empat hari, liburnya tiga hari, sayang itu dijadikan hari libur ya,” ujarnya
5. Skema Ideal dengan Kompensasi
Menurut Tauhid Ahmad, skema paling ideal untuk mengapresiasi karyawan yang bekerja secara overtime atau lembur dengan memberikan kompensasi. Skema ini sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.
“Kalau pun dia overtime di hari biasa, misalnya waktunya pagi dan sebagainya, ya berikan insentif, apakah lembur dan sebagainya sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan begitu, jadi terkompensasi begitu. Jadi jangan di liburnya, khawatirnya harusnya mengerjakan sesuatu di hari Jumat, malah tidak bisa begitu,” paparnya.
6. Berdampak pada Kapasitas Industri
Tauhid mencatat, sebuah industri memerlukan waktu dan tenaga kerja untuk menggenjot bisnisnya. Dia menyebut, bila waktu yang dibutuhkan sebuah industri harus dikurangi dengan libur tambahan karyawan, maka berdampak pada kapasitas atau utilitas industri tersebut.
“Pemerintah aja lima hari kerja, masa ini (BUMN) dikurangi, sayang. Bukan tidak setuju, tapi sayang waktu yang ada, toh kalau kita lihat meeting-meeting dan sebagainnya ya itu di Jumat malam masih rame, sayang kalau dijadikan libur. Kalau ada hari kerja keputusan-keputusan malah bisa dihasilkan di akhir minggu,” jelasnya.
(Feby Novalius)