Segini Gaji yang Akan Diterima Mayor Teddy yang Dimutasi Jadi Wadanyonif

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 14 Maret 2024 19:02 WIB
Gaji Mayor Teddy (Foto: Okezone)
Share :

Menurut aturan itu, setelah menjadi Wandanyonif, Mayor Teddy berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100 setiap bulannya.

Adapun besaran tunjangan anggita TNI diatur dalam peraturan presiden republik Indonesia nomor 102 tahun 2018, yakni sebagai berikut:

KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500.

Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000.

Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000.

Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000.

Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000.

Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000.

Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000.

Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000.

Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000.

Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.

Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000.

Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000.

Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000.

Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000.

Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000.

Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000.

Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000.

Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000.

Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.

Perwira TNI juga akan mendapatkan tunjangan lainnya, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia nomor 33 tahun 2007.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya