JAKARTA – Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja 100% tanpa potongan. Pengusaha juga dilarang membayar THR dengan skema dicicil.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pembayaran THR 2024 wajib dilakukan oleh seluruh sektor industri. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menjelaskan, pada tahun sebelumnya industri padat karya berorientasi ekspor masih diberikan dispensasi terkait pembayaran THR. Perusahaan di industri tersebut, diberikan keleluasaan untuk tidak membayarkan THR secara utuh.
Indah menambahkan, pada Selasa pekan depan 19 Maret, ditargetkan Surat Edaran (SE) THR akan segera diterbitkan. Sehingga THR bisa segera dibayarkan paling cepat setelah SE terbit, dan paling lambat H-7 lebaran.