Skema Kepemilikan Lahan Investor di IKN Masih Sebatas Sewa

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Sabtu 16 Maret 2024 20:41 WIB
Skema sewa lahan investor IKN (Foto: PUPR)
Share :

"Itu kan kawasannya besar sekali. Dari KIPP segala macam tentu ada daerah-daerah yang bisa dimiliki nantinya, karena itu memang sudah dalam aset penguasaan kita," kata Bambang.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN (Ibu Kota Nusantara) Agung Wicaksono menambahkan saat ini para investor yang sudah masuk ke IKN memang baru sebatas diberikan HGB. Tapi, kata Agung, ke depan lahan di IKN tersebut juga bisa dimungkinkan menjadi hak milik.

"SHM nanti dimungkinkan, ini kan baru tanahnya. SHM nanti misalkan mau bangun hunian mau bangun rumah itu ada tahapannya, tapi sekarang yang penting sama investornya HGB dulu," pungkas Agung.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya