JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan PP No. 14/2024 sebagai kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Penetapan ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap seluruh aparatur pemerintah yang terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.
Berdasarkan data dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, ada sejumlah komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN yang perlu diketahui.
Berikut Komponen THR bagi ASN dikutip Minggu (17/3/2024).
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan/Umum
(100% Tunjangan Kinerja - Bagi ASN di K/L Pusat)
(Setinggi-tingginya 100% Tambahan Penghasilan Pegawai (tpp) - Bagi ASN di Instansi Pemda)
(Sesuai Pangkat, Jabatan, Peringkat Jabatan Atau Kelas Jabatannya)
Komponen THR bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai berikut.
- Pensiun Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Penghasilan Pensiun
(Bagi Guru dan Dosen, terdapat Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Profesi Dosen Sebesar 100%)
Untuk waktu pembayaran THR, Paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Jika belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idulfitri.
Sedangkan untuk waktu pembayaran gaji ke-13, bulan Juni 2024. Jika belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.
(Taufik Fajar)