JAKARTA - Sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 414/KPTS/M/2024 dan Kepmen PUPR Nomor 415/KPTS/M/2024 tarif tol Palembang-Indralaya (Palindra) dan Pekanbaru Dumai (Permai) naik berlaku hari ini pukul 12.00 WIB.
Kenaikan paling tinggi terjadi untuk ruas tol Pekanbaru - Dumai, tarif tol untuk kendaraan golongan IV dan V yang naik hingga Rp100 ribu lebih.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo menjelaskan bahwa sejak dioperasikan pada Oktober tahun 2020, Tol Permai belum pernah dilakukan penyesuaian tarif, dimana seharusnya sudah dilakukan pada tahun 2022 yang lalu.
"Pertimbangan penundaannya dilakukan karena pada tahun 2022 masih dalam tahap recovery setelah pandemi Covid-19 dan juga kenaikan harga BBM pada Oktober 2022," ujar Tjahjo dalam keterangan resminya dikutip Sabtu, 16 Maret 2024.
Sedangkan untuk Tol Palindra sesuai regulasi sudah saatnya dilakukan penyesuaian tarif kembali setelah sebelumnya pernah dilakukan penyesuaian pada Tahun 2021.
Hutama Karya memastikan bahwa penyesuaian tarif pada 2 (dua) ruas tol tersebut telah diikuti dengan pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dengan rutin melakukan pemeliharaan dan peningkatan pada layanan transaksi maupun operasional.
Adapun perubahan tarif jalan tol Palembang - Indralaya, sebagai berikut:
Gol. I: semula Rp20.500 menjadi Rp27.000
Gol. II dan III: semula Rp31.000 menjadi Rp40.500
Gol. IV dan V: semula Rp41.500 menjadi Rp54.000
Sedangkan tarif baru untuk Jalan tol Pekanbaru - Dumai, sebagai berikut:
Gol. I: semula Rp118.500 menjadi Rp171.500
Gol. II dan III: semula Rp178.000 menjadi Rp257.000
Gol. IV dan V: semula Rp237.000 menjadi Rp343.000.
Baca selengkapnya: Tarif Tol Palembang-Indralaya dan Pekanbaru-Dumai Naik, Berlaku 18 Maret
(Taufik Fajar)